Penyelesaian Sengketa Hak-hak Keperdataan Anak Biologis dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
| dc.Identifier.NIM | 21913094 | |
| dc.contributor.author | Busyra, M | |
| dc.date.accessioned | 2025-05-05T04:56:53Z | |
| dc.date.available | 2025-05-05T04:56:53Z | |
| dc.date.issued | 2025 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji hak-hak keperdataan anak biologis serta mekanisme penyelesaian sengketa menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia. Dalam hukum Islam, anak biologis hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu kandung dan keluarga ibunya. Sebaliknya, hukum positif mengakui hubungan keperdataan dengan kedua orang tua beserta keluarga mereka. Perbedaan ini terkadang memunculkan konflik norma dan tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri yang berpotensi memengaruhi keabsahan putusan hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan akan aturan yang lebih komprehensif terkait hak-hak keperdataan anak biologis, mengingat minimnya regulasi yang jelas serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, kedudukan dan hak-hak keperdataan anak biologis menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia serta memahami dan menganalisis bagaimana penyelesaian sengketanya. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research, menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan empat model pendekatan, yakni statute approach, conceptual approach, analytical approach dan comparative approach. Penelitian ini menghasilkan tiga simpulan utama: pertama, anak biologis dalam hukum Islam statusnya hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan dalam hukum Positif statusnya memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan ibunya serta keluarga keduanya. Kedua, dalam hukum Islam, meskipun anak biologis tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, ia tetap memiliki hak untuk mendapatkan biaya hidup, kesehatan, dan pendidikan serta hak mendapatkan harta berupa wasiat wajibah dari ayah biologisnya melalui lembaga ta’zi>r. Sedangkan dalam hukum Positif, anak biologis mendapatkan hak sebagaimana anak sah. Ketiga, penyelesaian sengketa hak keperdataan anak biologis dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Berlaku asas personalistas keislaman untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. | en_US |
| dc.identifier.uri | repository.uii.ac.id/handle/123456789/55498 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Hak Keperdataan | en_US |
| dc.subject | Anak Biologis | en_US |
| dc.subject | Hukum Islam | en_US |
| dc.subject | Hukum Positif | en_US |
| dc.title | Penyelesaian Sengketa Hak-hak Keperdataan Anak Biologis dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |