Perjanjian Waralaba di Indonesia ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perjanjian waralaba di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum perdata dan hukum islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mana di dalamnya diterapkan pendeketan penelitian berupa pendekatan peraturan perundang-unadngan. Adapun hasil penelitian ini mengenai kontrak waralaba dilihat dari hukum perdata, kontrak waralaba menurut akad syariah, ciri-ciri dan produk-pridk waralaba menurut hukum perdata dan hukum islam, serta kedudukan hukum waralaba dilihat dari hukum perdata dan hukum islam. Langkah melakukan analisis perjanjian waralaba tersebut bertujuan untuk mengetahui hak istimewa apa saja yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee dengan kewajiban pembayaran. Dalam waralaba ada kewajiban dan hak yang harus dilakukan oleh pihak franchisor dan pihak franchisee, maka dari itu harus membuat kesepakatan dalam penganturan franchise, yang selanjut nya akan berganti nama menjadi perjanjian waralaba. Selanjutnya untuk menjalani sebuah waralaba kita harus memerhatikan pengaturan yang berlaku atau dasar hukum yang telah di tetapkan, adapun dasar hukum yang menjadi pengaturan waralaba terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tentang Penyelenggaran Waralaba. Pengaturan perjanjian waralaba dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba tersebut. Selanjut nya dalam bisnis waralaba tentu saja ada kekurangan atau permasalahan yang terjadi, tidak hanya sekedar keuntungan saja yang kita dapat, berikut beberapa kekurangan atau permasalahan dalam menjalankan waralaba, kurangnya kendali dari pihak franchisee terhadap bisnisnya sendiri, bisnis waralaba memiliki pasar yang matang, para pihak franchisee biasanya terjebak dalam tren pasar, ketergantungan pada reputasi waralaba lainnya, membutuhkan modal yang lebih banyak, dan adanya pemotongan keuntungan.