<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Pasal 9 Huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Terhadap Independensi Komisi Pemilihan Umum

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul Implikasi Pasal 9 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Terhadap Independensi Komisi Pemilihan Umum. Rumusan masalah yang diajukan, yaitu: apakah materi dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengurangi independensi KPU?; apa implikasi hukum Pasal 9 huruf a UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap independensi KPU?. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif terhadap pokok permasalahan yang berkaitan dengan kewenangan Komisi Pemilihan umum dalam membuat Peraturan KPU. Teknik pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan dan studi dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa independensi Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga negara yang bersifat independen, kewenangannya menjadi terampas akibat dari munculnya materi “bersifat mengikat” dari Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Presiden. Keharusan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah yang hasilnya bersifat mengikat, menjadikan KPU harus patuh dan berada langsung di bawah DPR dan Pemerintah. Konsultasi dalam membuat Peraturan KPU seharusnya tidak perlu bersifat mengikat karena makna dari konsultasi adalah boleh dilakukan boleh tidak. Hal ini untuk menghindari masuknya kepentingan partai yang mana DPR terdiri dari berbagai partai politik.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By