Efektivitas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif efektifitas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dengan rumusan masalah yaitu : Bagaimana efektivitas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah?; Bagaimana penerapan sanksi administratif dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak membayar atau terlambat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Tasikmalaya?. Penelitian ini berjenis penelitian empiris kualitatif. Penulis mengumpulkan data
penelitian berupa wawancara dan dilakukan studi Pustaka serta studi dokumen- dokumen terkait permasalahan penelitian. Hasil penelitian yang diperoleh penulis
adalah efektivitas dari Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum terlaksana dengan baik, meningkatnya penerimaan dari sektor ini tetapi tidak seiring dengan piutang pajak yang semakin besar hal ini karena tingkat kepatuhan wajib pajak yang semakin menurun dalam membayar pajak; dan penerapan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membayarkan pajaknya juga belum optimal, karena penerapan sanksi masih bersifat pasif, pemerintah hanya menunggu wajib pajak untuk membayarkan pajaknya tanpa adanya paksaan. Penulis merekomendasikan agar setiap peraturan yang dibuat oleh Pemerintah harus seiring dengan upaya meningkatkan kesadaran dari wajib pajak serta perlu adanya inovasi agar semua informasi terkait pajak dapat tersampaikan dengan baik.