Pernikahan Dini di Kabupaten Bantul Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kapanewon Pleret)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pernikahan dini, atau pernikahan yang terjadi sebelum usia matang secara hukum dan sosial, merupakan fenomena yang terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bantul. Penelitian ini bertujuan mengkaji pernikahan dini di Kabupaten Bantul, khususnya di Kapanewon Pleret, dari perspektif hukum adat dan hukum Islam. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana pernikahan dini dipandang dan diterapkan dalam praktik hukum adat setempat serta bagaimana hukum Islam menilai dan mengatur pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, aparat KUA, dan pelaku pernikahan dini, serta melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan dampak negative bagi pelaku nikah dini dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan social. Hukum adat di Kabupaten Bantul cenderung lebih fleksibel, memungkinkan pernikahan dini dalam kondisi tertentu berdasarkan kesepakatan keluarga dan masyarakat. Sementara, hukum Islam memberikan kerangka yang lebih ketat terkait usia pernikahan, meskipun memberikan ruang adanya pernikahan dini dengan persyaratan yang ketat, terkait kematangan fisik dan mental calon mempelai. Penelitian ini memberikan wawasan mengenai dinamika antara hukum adat dan hukum Islam dalam konteks pernikahan dini, serta bagaimana kedua sistem hukum ini berinteraksi dan mempengaruhi praktik sosial di Kabupaten Bantul. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan pernikahan dini melalui pendekatan yang lebih holistik, mengintegrasikan nilai-nilai lokal dengan prinsip-prinsip hukum yang universal.