Penyelenggaraan Urusan Bidang Pariwisata Oleh Pemerintah Kabupaten Sleman Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Keberadaan usaha sarana wisata di Kabupaten Sleman juga menjadi daya dukung bagi peningkatan wisatawan yang akan berpengaruh terhadap meningkatnya kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD Kabupaten. Permasalahan yang diteliti bagaiamana Penyelenggaraan Urusan Bidang Pariwisata Oleh Pemerintah Kabupaten Sleman Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Jenis penelitian hukum yuridis empiris, Selanjutnya proses pengolahan analisis data mengunakan metode kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif. Proses pengambilan data dilakukan dengan wawancara mendalam dengan para narasumber yang terkait. Hasil Penelitian ini menunjukan Pertama, bahwa Peran dari dinas pariwisata dalam pengelolaan wisata di Kabupaten Sleman dalam meningkatkan PAD masih minim. Hal ini peranan yang dimiliki Dinas Pariwisata hanya sebagai pemantik pariwisata. Kedua, Dinas Pariwisata dalam meningkatkan PAD nya bekerjasama dengan Stakeholder yang ada seperti Swasta dan Masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam keberhasilan pariwisata di Kabupaten Sleman. Ketiga, Upaya Pemerintah Kabupaten Sleman khusunya Dinas Pariwisata dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata adalah pemasaran yang masif dan menjalin kerjasama dengan masyarakat, dan juga tidak luput dari cara pengawasan seperti kunjungan lapangan, rapat kerja dengan DinasDinas Pemerintah Kabupaten Sleman yang terkait. Serta melakukan
hearing dengan pimpinan unit kerja. Dinas Pariwisata sebagai pelaksana di bidang pariwisata melakukan beberapa upaya seperti meningkatkan kualitas obyek pariwisata, kualitas sumber daya manusia pengelola dan pendukung usaha pariwisata.