Analisis Hukum Pengaturan Restrukturisasi dan Implementasinya dalam Perjanjian Kredit Perbankan di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus PT Bank Perkreditan Rakyat Daerah Gunung Kidul)
| dc.Identifier.NIM | 20921047 | |
| dc.contributor.author | Saputra, Yoga | |
| dc.date.accessioned | 2025-07-21T04:13:23Z | |
| dc.date.available | 2025-07-21T04:13:23Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.description.abstract | Lembaga jasa keuangan perbankan di masa Pandemi Covid-19 melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak dengan didasarkan POJK Nomor 17/POJK.03/2021. Pengaturan restrukturisasi kredit ini masih memiliki tantangan dalam mengimplementasikannya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengaturan restrukturisasi perjanjian kredit perbankan di masa pandemi Covid-19; dan implementasinya di masa pandemi Covid-19 (Studi Kasus Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Daerah Gunung Kidul) Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menelusui data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: pertama, Kebijakan Restrukturisasi Kredit pada masa pandemi Covid-19 diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Pengaturan tersebut tidak mengatur lebih lanjut mengenai pedoman utama bagi debitur terdampak Covid-19 terkait bentuk restrukturisasi kredit yang diberikan bank terhadap debitur. Hal tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi regulator dan lembaga jasa keuangan dalam menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit. Kedua, Perjanjian Kredit yang dibuat setelah dilakukan restrukturisasi kredit dibuat dalam bentuk adendum yang disebut dengan Surat Penawaran Putusan Kredit (Offering Letter). Bentuk restrukturisasi yang diberikan tersebut telah ditentukan sedemikian rupa dengan memperpanjang masa pembayaran dan menurunkan jumlah yang harus dibayarkan. Hal tersebut mengakibatkan besaran kredit yang harus dibayarkan secara keseluruhan menjadi semakin besar dibandingkan sebelum dilakukan restrukturisasi kredit. Saran dalam riset ini adalah agar regulator memperhatikan dampak dari diberlakukannya kebijakan tersebut bagi nasabah ataupun debitur. Mengingat bahwa kebijakan ini masih memiliki tantangan dalam pelaksanaannya yaitu terdapat perbedaan ketentuan dari setiap bank. Tantangan tersebut berasal dari pengaturan yang masih kabur bagi bank dan juga nasabah dan regulator harus memiliki ketentuan yang lebih jelas dalam menetapkan bentuk restrukturisasi kredit yang dapat meringankan debitur. | en_US |
| dc.identifier.uri | repository.uii.ac.id/handle/123456789/57035 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Resturkturisasi | en_US |
| dc.subject | Kredit | en_US |
| dc.subject | Bank | en_US |
| dc.subject | Pandemi Covid-19 | en_US |
| dc.title | Analisis Hukum Pengaturan Restrukturisasi dan Implementasinya dalam Perjanjian Kredit Perbankan di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus PT Bank Perkreditan Rakyat Daerah Gunung Kidul) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |