<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Tingkat Kebisingan dan Pengendalian Risiko Kebisingan Berdasarkan Metode Noise Mapping dan Niosh

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan adalah pedoman utama dalam mengatur lingkungan kerja, salah satunya aspek kebisingan yang menetapkan standar kebisingan di tempat kerja, dengan NAB (Nilai Ambang Batas) 85 dB untuk 8 jam kerja. Kebisingan berlebih dapat menyebabkan gangguan pendengaran dan risiko kerusakan telinga. Pemeriksaan dan pengujian kebisingan harus dilakukan secara berkala sesuai ketentuan peraturan. PLTGU PT PLN Indonesia Power UBP Semarang adalah pembangkit listrik yang mengintegrasikan PLTG dan PLTU, beroperasi 24 jam setiap hari dengan peralatan menghasilkan kebisingan tinggi. Tim audit eksternal menekankan perlunya sertifikasi sistem K3L setiap tahun, termasuk pengendalian kebisingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kebisingan dan waktu paparan maksimum menggunakan metode perhitungan NIOSH, serta menyesuaikan pengendalian dengan pendekatan hierarchy of control dan merekomendasikan penggunaan noise mapping. Tujuannya adalah mengidentifikasi tingkat kebisingan dan persebaran kebisingan dari pemetaan yang telah dibuat di area Plant PLTGU, mengetahui waktu maksimal paparan kebisingan dan pengendalian kebisingan. Dalam hasil nilai LAeq diukur pada berbagai titik dan unit di Plant PLTGU menunjukkan perbedaan nilai yang signifikan. Unit GTG (1.1-2.3) memiliki nilai tertinggi, mencapai 97,74 dBA (GTG 1.1). Hasil perhitungan nilai LS pada titik pengukuran di unit GTG dan STG menunjukkan bahwa area turbin memiliki intensitas kebisingan tertinggi, berkisar antara 86,51 - 97,02 dBA. Setiap unit memiliki perbedaan intensitas yang dipengaruhi oleh beban listrik yang diolah Pemetaan kebisingan menunjukkan intensitas berwarna merah melebihi 90 dBA, orange 70 – 90 dBA, kuning 55 – 70 dBA, dan hijau kurang dari 55 dBA. Upaya pengendalian kebisingan dilakukan dengan pengendalian administratif seperti pelatihan dan pemeriksaan kesehatan, serta pemetaan kebisingan untuk mengetahui persebaran intensitasnya. Waktu paparan kebisingan tertinggi terjadi pada area turbin, di titik 23, dengan durasi maksimal 30 menit. Penetapan waktu maksimal paparan kebisingan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan jam kerja dan istirahat.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By