<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Peralihan Hak Atas Saham Karena Hukum untuk menjamin Kepastian Hukum

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai penerapan peralihan hak atas saham karena hukum (dalam penelitian ini adalah karena pewarisan) untuk menjamin kepastian hukum. Peralihan hak atas saham karena hukum (dalam penelitian ini adalah karena pewarisan) haruslah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Masalah yang dirumuskan pertama mengenai penerapan peralihan hak atas saham karena hukum (pewarisan) untuk menjamin kepastian hukum, kedua mengenai implikasi hukum berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap peralihan hak atas saham karena hukum (pewarisan). Jenis penelitian adalah normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan konseptual. Menggunakan badan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikumpulkan dengan cara studi Pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama penerapan peralihan hak atas saham karena hukum (pewarisan) untuk menjamin kepastian hukum belum tercapai. Kepastian hukum dalam hal ini belum tercapai karena pada bagian penjelasan pada Pasal 57 ayat (2) UUPT terdapat frasa/diksi yang besifat tidak tegas sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Kedua, implikasi hukum pada Pasal 57 ayat (2) UUPT dapat menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian yang berada dalam frasa atau diksi “antara lain” pada bagian penjelasan Pasal 57 ayat (2) UUPT. Frasa atau diksi tersebut bersifat tidak terbatas, sehingga penyebab peralihan hak atas saham karena hukum bisa di luar dari kewarisan, penggabungan, peleburan, dan pemisahan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu direvisi undang-undang terkait agar memberi kepastian hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By