Pemaknaan Dewasa Mempelai Pria Oleh Hakim Sebagai Dasar Dispensasi Nikah yang diajukan Mempelai Perempuan (Studi Kasus Tentang Putusan Pengadilan Agama Wonogiri)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah serta mengkaji pemaknaan hakim terhadap status dewasa bagi mempelai pria dalam perkara dispensasi nikah yang diajukan oleh mempelai perempuan di Pengadilan Agama Wonogiri.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus (case approach) dan Pendekatan Sosiologis (Socio Legal Research). Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer yang berupa hasil wawancara dengan hakim, dokter dan psikolog. Bahan hukum sekunder mencakup UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, Perma 5/2019, Perbup Wonogiri 78/2021 serta Putusan Pengadilan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hakim memaknai dewasa dengan menilai dari beberapa aspek yang meliputi aspek psikologis, emosional, tanggung jawab serta faktor sosial seseorang. Hakim bukan hanya menilai dari usia seseorang melainkan pemaknaan dewasa bagi hakim dipahami sebagai kesiapan secara menyeluruh untuk memasuki perkawinan. Belum adanya parameter yang baku dalam menilai kedewasaan menyebabkan keputusan hakim dalam memberikan dispensasi cenderung bervariasi dan bergantung pada interpretasi masing-masing hakim terhadap fakta sosial yang muncul di persidangan.