Politik Hukum & Praktik Perubahan Nama Daerah Pasca Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perubahan nama daerah merupakan kegiatan untuk mengubah nama daerah baik kabupaten, kota, atau provinsi. Secara praktik, perubahan nama daerah merupakan yang sering terjadi di Indonesia. Dalam perkembangannya, keberadaan norma yang
mengatur perubahan nama daerah tersebar dalam berbagai regulasi seperti undang- undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri dalam negeri sebagai satu
kesatuan. Namun, pengaturan tersebut hingga saat ini masih sangat minim. Hal ini dikarenakan, pengaturan mengenai perubahan nama daerah masih belum terakomodasi secara rigid dan sistematis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan analisis data yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah, pertama, politik hukum perubahan nama daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tertuang dalam Pasal 48 UU No. 23 Tahun 2014. Kedua, praktik perubahan nama daerah berasal dari inisiasi atau usulan masyarakat, berdasarkan praktik yang telah terselenggara terdapat beberapa faktor-faktor yang melandasi adanya perubahan nama kabupaten tersebut, seperti faktor sejarah, budaya, adat istiadat, dan faktor sosial masyarakat.