Kedudukan Hukum PT. Inter Sport Marketing sebagai Pemegang Lisensi Hak Cipta Piala Dunia Tahun 2014 terhadap Penyiaran Piala Dunia Tidak Berizin Oleh Pihak Ketiga
| dc.Identifier.NIM | 16410518 | |
| dc.contributor.advisor | Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. | |
| dc.contributor.author | 16410518 Kanza Latunhi Rayes | |
| dc.date.accessioned | 2021-08-03T07:21:27Z | |
| dc.date.available | 2021-08-03T07:21:27Z | |
| dc.date.issued | 2020 | |
| dc.description.abstract | PT. Inter Sport Marketing yang selanjutnya disebut PT. ISM adalah perusahaan yang berkedudukan di Indonesia dan menjadi salah satu penerima lisensi atau telah mendapat izin resmi dari FIFA untuk menayangkan siaran Piala Dunia di seluruh wilayah Republik Indonesia, telah dibuat dan ditandatangani melalui licence agreetment tanggal 5 Mei 2011 antara PT. Inter Sport Marketing dengan FIFA. Perjanjian lisensi tersebut menjadikan PT. ISM sebagai Master Rights Holder terhadap hak media yang diterimanya dari FIFA. Meski demikian, telah timbul pro dan kontra yang bermuara pada dua permasalahan inti, yakni pertama, terhadap kedudukan hukum PT. ISM yang diragukan oleh berbagai pihak bahkan dianggap tidak memiliki kapasitas hukum, kemudian yang kedua, akibat hukum dari perjanjian lisensi itu sendiri terhadap pihak ketiga, terutama bagi para pihak yang tidak mendapatkan izin siaran piala dunia dari penerima lisensi resmi FIFA World Cup 2014 Brazil tersebut; Penulis telah merumuskan masalah tersebut ke dalam dua rumusan: 1. Bagaimana kedudukan hukum PT. Inter Sport Marketing sebagai pemegang lisensi hak cipta terhadap penyiaran piala dunia tidak berizin oleh pihak ketiga? dan 2. Bagaimana akibat hukum perjanjian lisensi antara pihak PT. Inter Sport Marketingdan FIFA (International Federation of Football Association) terhadap pihak ketiga?; Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum PT. Inter Sport Marketing sebagai pemegang lisensi hak cipta terhadap penyiaran piala dunia tidak berizin Oleh pihak ketiga dan akibat hukum perjanjian lisensi antara pihak PT. Inter Sport Marketing dan FIFA (International Federation Of Football Association) terhadap pihak ketiga; Penelitian ini termasuk tipologi penelitiam hukum normatif dengan pendekatan konseptual yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, doktrin juga yurisprudensi, dengan metode pengambilan data studi kepustakaan; Kesimpulan dari penelitian ini yaitu PT. ISM memiliki kedudukan hukum atau kapasitas hukum untuk melarang siapapun atau pihak manapun yang merugikan haknya diseluruh wilayah komersial Republik Indonesia. Berdasarkan perjanjian lisensi hak cipta dari FIFA diketahui sah, maka perjanjian lisensi tersebut memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga yang diartikan sebagai para pihak diluar daripada yang disebutkan dalam perjanjian tersebut. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Akibat Hukum, Perjanjian Lisensi, Hak Cipta, PT. Inter Sport Markertng | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/31251 | |
| dc.subject | Kedudukan Hukum | en_US |
| dc.subject | Akibat Hukum | en_US |
| dc.subject | Perjanjian Lisensi | en_US |
| dc.subject | Hak Cipta | en_US |
| dc.subject | PT. Inter Sport Markertng | en_US |
| dc.title | Kedudukan Hukum PT. Inter Sport Marketing sebagai Pemegang Lisensi Hak Cipta Piala Dunia Tahun 2014 terhadap Penyiaran Piala Dunia Tidak Berizin Oleh Pihak Ketiga | en_US |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- 16410518 - TA - Kanza Latunhi Rayes.pdf
- Size:
- 11.36 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed upon to submission
- Description: