<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kepatuhan Syariah terhadap Prinsip Islam dalam Pembiayaan Pengalihan Hutang (Studi Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1446/Pdt.G/2019/PA.Pbr )

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menilai secara mendalam tingkat kepatuhan prinsip syariah dalam praktik pengalihan hutang (take over) kredit dari bank konvensional ke bank syariah dengan fokus kajian pada Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1446/Pdt.G/2019/PA.Pbr. Permasalahan utama muncul dari penggunaan akad hybrid berupa kombinasi qardh dan murabahah yang menimbulkan potensi kerancuan terhadap objek akad, status kepemilikan, serta indikasi praktik riba yang dilarang dalam hukum Islam. Secara teoretis, qardh merupakan akad tabarru’ yang bersifat sosial dan tidak diperkenankan menghasilkan keuntungan, sedangkan murabahah adalah akad tijari yang memperbolehkan pengambilan margin. Penggabungan kedua akad ini dalam satu rangkaian transaksi memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan objek, motif keuntungan, dan pemenuhan asas sharia compliance. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menelaah ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, peraturan OJK, serta Fatwa DSN-MUI yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menyatakan mekanisme take over sesuai dengan fatwa DSN-MUI sehingga secara formil tidak mengandung riba. Namun, dari perspektif fiqh muamalah dan maqasid syariah, masih terdapat perdebatan mengenai keabsahan akad ganda serta sejauh mana praktik tersebut benar-benar memenuhi prinsip kepatuhan syariah secara substansial, tidak hanya secara prosedural.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By