<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

STUDI KOMPARASI HUKUM PEMBUKTIAN DELIK PERZINAHAN (OVERSPEL) ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perbedaan dan persamaan secara signifikan antara delik perzinaan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Dalam masyarakat beragam khususnya Indonesia perbuatan zina bukanlah sesuatu yang dibenarkan bukan hanya satu agama saja bahkan semua agama dan Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia memiliki ketetuan sendiri ygng kompleks dalam mendefinisikan dan mengatur apa dan bagaimana ketentuan dalam delik perzinaan sedangkan Indonesia sendiri sebagai negara hukum memiliki definisi dan ketentuan-ketentuan sendiri dala mengatur apa itu delik perzinaan dan bagaimana ketentuan-ketentuannya. Delik perzinaan merupakan suatu delik yang sering terjadi dalam masyarakat umum, hal ini tidak dpat dipungkiri. Jika dalam Islam zina diberlakukan bagi orang yang sudah menikah dan yang belum menikah berbed halnya dalam hukum positif yang mengatakan perzinaan hanya bagi mereka yag sudah melangsungkan pernikahan jadi bagi yang belum menikah tidak baginya delik perzinaan. Dengan mengkomparasikan keduanya penulis ingin menguak secara sigifikan bagaimana persamaan pembuktian antara keduanya dan pastinya perbedaan antara keduanya supaya kita tau mana yang sekiranya lebih baik dalam penerapannya khususnya bagi masyarakat Indonesia ini atau bagaimana memperluas ketentuan yang terdapat dalam delik pezinaan Hukum Positif Indonesia saat ini.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By