Aspek Hukum Instrumen Pasar Modal (Studi Kritis Terhadap Transaksi Saham di Pasar Modal dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kebutuhan terhadap pengembangan pasar modal syariah adalah sangat urgen, yaitu melalui pengembangan produk atau jenis instrumen saham yang representatif dalam menghadapi kebutuhan investasi masyarakat Indonesia yang tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak tertinggal dengan transaksi saham yang berlangsung di pasar modal konvensional. Penyusun melakukan penelitian pada aspek hukum transaksi saham di pasar modal dalam prespektif hukum ekonomi syariah, dan aspek hukum transaksi saham di pasar modal yang ideal menurut hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data digunakan pendekatan normatif- yuridis-filosofis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transaksi saham di pasar modal banyak melangsungkan praktek yang dilarang dalam Islam, seperti praktek riba yang terdapat dalam jenis saham preferen; unsur garar, najasy, dan maisir dalam transaksi short selling, cornering, margin trading, insider trading, transaksi yang berorientasi pada capital gain semata; dan unsur spekulasi yang sangat dominan dalam permainan saham di pasar sekunder. Aspek hukum transaksi saham yang ideal menurut hukum ekonomi syariah, antara lain dengan menghindari adanya unsur spekulasi, eksploitasi, monopoli, maisir, garar, riba, dan core bisnis yang haram; meminimalisir dampak keterlibatan unsur-unsur tersebut dengan cleansing or purifying process, informasi yang transparan (disclosure) dan tidak manipulatif oleh emiten; penetapan minimum holding period bagi pemegang saham; serta fasilitasi komunikasi langsung antara emiten dan calon investor. Kata kunci: aspek hukum, transaksi saham, dan hukum ekonomi syariah.