<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Studi Tentang Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor:0007/Pdt.G/2018/PA.TBNAN Mengenai Penyetaraan Pembagian Waris Antara Laki-Laki Dan Perempuan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan Hakim Pengadilan Agama Tabanan dalam menetapkan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan berdasarkan putusan Nomor: 007/Pdt.G/2018/PA.Tbnan Dalam hukum Islam, waris merupakan ketentuan syara yang diatur secara jelas dan terarah, baik tentang orang yang berhak menerima bagian-bagiannya dan cara membaginya. Adapun hal lain yang masih memerlukan penjelasan atau persoalan baru muncul kemudian, dan tidak ditemukan dalam al-Qur'an dan Hadits, maka sudah menjadi tugas ulama berijtihad dalam menjawab persoalannya. Pembagian waris secara 1:1 antara anak laki-laki dan perempuan bukanlah menjadi hal baru, hal ini juga dibolehkan oleh beberapa ulama dengan syarat para ahli waris saling meridhoi, Tetapi dalam konteks kewarisan hukum di Indonesia, khususnya hukum waris Islam tidak banyak dipahami masyarakat dan jarang dipraktikkan secara benar. Sehingga sering kali masalah waris sampai kemeja persidangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang disebut juga dengan penelitian hukum teoritis atau penelitian hukum dogmatik karena tidak mengkaji pelaksanaan atau implementasi hukum. Juga menggunakan metode pengumpulan data dokumentasi berdasarkan putusan pengadilan agama Tabanan nomor: 007/Pdt.G/2018/PA.Tbnan., Hasil penelitian, analisa data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan pada perkara ini memutuskan untuk membagi bagian anak laki-laki dan perempuan 1:1. Adapun pertimbangan hakim dalam memutuskan pembagian ini berlandaskan pada 4 aspek yaitu : aspek yuridis formil, aspek hak dan kewajiban, aspek historis, dan aspek sosiologis. Dari data yang ada peneliti berkesimpulan bahwa putusan ini dianggap kurang tepat dan tidak berdasarkan hukum. Dari yang peneliti dapatkan pembagian waris antara anak laki-laki dan perempuan bisa dilaksanakan secara 1:1 bilamana ada keridhoan antara ahli waris. Sedangkan pada kasus ini tidak ditemukannya jalan keluar dari para pihak sehingga menggunakan jalur pengadilan. Maka dari itu keputusan membagi 2:1 dinilai lebih rasional dan berlandaskan hukum karena sesuai dengan pasal 176 KHI dan Q.S An-Nisa ayat 11.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By