<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta dalam melakukan Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Anak

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta dalam melakukan pendampingan korban kekerasan terhadap anak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai lingkungan, khususnya di Kota Yogyakarta. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak. Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan yang optimal melalui kebijakan dan lembaga terkait. Dalam konteks tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta memegang peran strategis dalam melakukan pendampingan terhadap anak korban kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak serta wawancara dengan pihak-pihak terkait, khususnya aparatur DP3AP2KB dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan peran DP3AP2KB serta kendala yang dihadapi dalam pendampingan korban kekerasan terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3AP2KB Kota Yogyakarta berperan aktif dalam pendampingan anak korban kekerasan melalui berbagai layanan, antara lain pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan medis, penyediaan rumah aman, serta reintegrasi sosial bagi korban. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, seperti minimnya keberanian korban dan keluarga untuk melapor, stigma sosial di masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, serta hambatan dalam proses penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan terbaik anak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar DP3AP2KB memperkuat koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Selain itu, diperlukan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan kasus kekerasan terhadap anak serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam layanan pendampingan. Dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan guna mewujudkan perlindungan anak yang efektif dan berkelanjutan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By