Implementasi Asas Iktikad Baik dalam Transaksi Pemasaran dan Penjualan Unit Apartemen Meikarta secara Pre Project Selling
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi asas iktikad baik dalam transaksi pemasaran dan penjualan unit apartemen Meikarta secara pre project selling, bertujuan untuk menjawab masalah: Pertama, penerapan asas iktikad baik dalam pemasaran dan penjualan unit apartemen melalui P3U (Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit). Kedua, keabsahan P3U dalam pemasaran dan penjualan unit Apartemen Meikarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan keterangan narasumber. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian pertama menunjukan pihak meikarta belum menerapkan asas iktikad baik dalam pemasaran dan penjualan unit apartemen meikarta secara pre project selling, salah satunya melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (2) Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 51 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kedua keabsahan P3U antara pihak pengembang dengan konsumen tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar syarat obyektif dari syarat sah perjanjian. Saran yang dapat diberikan pada penelitian ini adalah pihak pengembang diharapkan lebih memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku khususnya terkait Undang-Undang Rumah Susun. Pemasaran dan penjualan apartemen diharapkan dilakukan dengan memperhatikan asas-asas yang berlaku. Konsumen diharapkan lebih berhati-hati dalam membeli apartemen yang dipasarkan secara pre project selling, dan lebih teliti dalam membaca klausula yang terkandung di dalam perjanjian.