<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dana Arisan Daring (Studi Kasus Kepolisian Resor Kulon Progo)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni: Mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dana arisan daring di Kepolisian Resor Kulon Progo. Mengetahui faktor penghambat serta menganalisa proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dana. Metodenya memakai yuridis empiris yakni penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat yang timbul akibat interaksi dengan sistem norma yang ada. Metode pengumpulan datanya dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung dari subjekmua yakni hasil wawancara dengan Satreskrim Polres Kulon Progo serta data sekunder yakni melalui studi kepustakaan terhadap sumber tertulis yang meliputi UU, atau bahan hukum tertulis lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya Kepolisian Resor Kulon Progo dapat menindak pelaku penggelapan dana arisan daring melalui dua tahapan, yakni preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Tahap preventif mencakup penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, sedangkan tahap represif meliputi tindakan hukum terhadap pelaku setelah tindak pidana terjadi. Proses penyelesaian kasus dilaksanakan melalui empat tahap, yakni penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, dan penyerahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By