Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Mengalami Penarikan Unit Kendaraan di Jalanan Oleh Debt Collector
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh debt collector dan juga untuk menganalisis upaya perlindungan hukum konsumen apabila unit kendaraan ditarik oleh debt collector di jalanan. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu: Apakah penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh debt collector dapat dibenarkan menurut hukum? Bagaimana perlindungan hukum konsumen yang unit kendaraannya ditarik oleh debt collector di jalanan secara paksa? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Objek dalam penelitian ini menggunakan peraturan perundang-undangan untuk memahami peraturan hukum yang ada. Objek dalam penelitian ini menggunakan peraturan perundang-undangan untuk memahami peraturan hukum yang ada. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi korban penarikan paksa kendaraan di jalanan banyak kelemahan dan pelanggaran yang terjadi di awal perjanjiannya dan penyelesaiannya, banyak konsumen yang tidak mengetahui apa saja hak-haknya. Penyelesaian masalah dengan cara penarikan paksa menggunakan jasa debt collector menjadi salah satu kesewenangan pihak perusahaan pembiayaan. Kelemahan dan pelanggaran yang terjadi itu berupa syarat formal belum terpenuhi mencakup terkait surat jaminan fidusia yang tidak dibuat dalam akta notaris dan penarikan paksa merupakan termasuk suatu ranah pidana sesuai dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan aturan- aturan hukum di bidang perlindungan hukum konsumen dan juga penegakan hukum yang tegas untuk masalah penarikan paksa kendaraan.