Keaktifan Hakim Menerapkan Bukti Descente Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah di Pengadilan Negeri Sleman
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatar balakangi berkaitan dengan penerapan descente dalam proses penyelesaian perkara sengketa kepemilikan tanah yang descente tersebut tidak termasuk kedalam suatu alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga diperlukan keaktifan hakim dalam proses penerapannya guna mencegah putusan pengadilan tersebut menjadi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empris dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan sosiologis, dan pendekatan kasus yang kemudian analisis data yang diperoleh disusun secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan ialah bahwa descente yang bukan termasuk keadalam sauatu alat bukti sebagaimana tercantum dalam bunyi Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata nyatanya bisa dilakukan ataupun tidak dilakukan oleh majelis hakim sehingga keaktifan hakim dapat terlihat dalam penerapan descente. faktor-faktor yang mempengaruhi keaktifan hakim menerapkan bukti descente dalam perkara Nomor 234/Pdt.G/2019/PN.Smn yaitu (1) adanya SEMA Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, (2) dikarenkan alat bukti yang diajukan oleh pihak penggugat hanya berupa fotocopy letter C yang menurut hemat majelis letter C tersebut tidak cukup untuk memberikan keterangan sebenarbenarnya, (3) majelis hakim dalam perkara tersebut mengetahui berbagai permasalahan hukum di wilayah hukumnya yang berkaitan dengan sengketa tanah sering ditemukan kejadia