<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Ketidakadilan Dalam Pemenuhan Hak Pekerja Sebagai Kreditur Preferen dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berangkat dari pengalaman pekerja PT Panamtex yang terdampak putusan pailit sejak 12 September 2024. Hingga saat ini, proses pengurusan dan pemberesan harta pailit belum selesai. Hal ini telah secara nyata berdampak buruk pada kehidupan sosial dan ekonomi pekerja terutama karena hak normatif yang seharusnya diterima tidak kunjung dipenuhi hingga lebih dari satu tahun. Praktik ini menunjukkan adanya ketidakadilan aturan dalam pemenuhan hak pekerja yang terdampak pailit, terutama dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam penyelesaian kasus kepailitan. Dalam penelitian ini, ketidakadilan aturan tersebut difokuskan pada pengaturan batas waktu pemenuhan hak pekerja dan perlakuan khusus bagi pekerja dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Maka dari itu, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana dasar teoretis dan legal tentang perlunya pengaturan batas waktu pemenuhan hak dan perlakuan khusus bagi pekerja dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit? Kedua, bagaimana ketentuan yang dapat diadopsi untuk perubahan kebijakan kepailitan di Indonesia ke depan? Untuk menjawab

pertanyaan tersebut, penelitian normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang- undangan, dan komparatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa, pengaturan pemenuhan hak

pekerja dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit hari ini berdasarkan Undang- Undang Kepailitan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan justru menjadi akar dari

permasalahan yang dihadapi pekerja terdampak pailit. Secara teoretis, pengaturan tersebut merefleksikan apa yang disebut dengan ketidakadilan struktural. Penelitian ini juga

menemukan bahwa terdapat dasar hukum yang kuat baik dari segi peraturan perundang- undangan nasional maupun internasional yang dapat menjadi dasar justifikasi untuk pengaturan

batas waktu pemenuhan hak dan perlakuan khusus bagi pekerja dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Untuk mengatasi masalah ketidakadilan struktural di dalam regulasi saat ini, penelitian ini mengambil pelajaran dari pengaturan pemenuhan hak pekerja dalam kepailitan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Serbia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By