<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Relevansi Penerapan Speedy Trial Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji relevansi penerapan prinsip peradilan cepat (speedy trial) dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi. Salah satu kewenangan utama Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Putusan mengenai perselisihan hasil Pemilu bersifat final dan mengikat. Namun mekanisme penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden yang diatur dalam hukum acara menetapkan batasan waktu penyelesaian perkara yang cukup singkat, yakni 14 hari. Hal tersebut menjadi perhatian serius mengingat permasalahan yang dihasilkan dari pelaksanaan Pemilu Presiden begitu kompleks, praktik menyimpang seperti kecurangan, politik uang, tidak optimalnya kinerja lembaga pengawas, hingga penyalahgunaan kekuasaan kerap kali terjadi, sehingga efektifitas penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu dengan menggunakan speedy trial cenderung dipersoalkan. Menakar derajat relevansi antara landasan penerapan speedy trial dan pemberlakuannya dengan berdasar pada alasan hukum yang ada menjadi tujuan pokok dari studi ini. Alurnya dimulai dengan menelusuri landasan yang menjadi tumpuan penerapan prinsip speedy trial dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden untuk menjawab pertanyaan “kenapa speedy trial menjadi model pilihan?”. Selanjutnya menganalisis permasalahan yang terjadi dari pemberlakuan prinsip speedy trial dalam penyelesaian perkara tersebut. Kemudian ditutup dengan kajian yang koheren mengenai relevansi penerapan prinsip speedy trial dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden oleh Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan filosofis, perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian mendeduksikan beberapa hal, yaitu: Pertama, penerapan speedy trial dilandaskan pada 3 alasan, yakni desain sistem Pemilu Presiden, pelaksanaan asas/norma dalam undang-undang kekuasaan kehakiman, dan konsekuensi dari desain penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pemilu. Kedua, pemberlakuan speedy trial menyebabkan tidak optimalnya proses penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden. Ketiga, pemberlakuan speedy trial dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu tidak relevan dengan indikator dasar yang menjadi landasan pemberlakuan prinsip tersebut.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By