<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara dan Penerbit Securities Crowdfunding terhadap Pemodal Atas Ketiadaan Perjanjian Pendaftaran Efek

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Inovasi layanan keuangan securities crowdfunding yang sedang berkembang pada industri fintech menjadi alternatif pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Industri fintech ini tidak luput dari risiko pelanggaran yang muncul dalam perkembangan securities crowdfunding di Indonesia seperti ketiadaan perjanjian pendaftaran efek, sehingga membuat pentingnya pembahasan perlindungan hukum bagi pemodal terhadap kerugian yang akan dihadapi. Perlindungan hukum pemodal atas ketiadaan perjanjian pendaftaran efek kepada KSEI serta tanggung jawab hukum Penerbit dan Penyelenggara atas ketiadaan perjanjian pendaftaran efek menjadi pokok masalah dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan analisis data secara deskriptif evaluatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil Penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap pemodal terkait ketiadaan perjanjian pendaftaran efek secara preventif (adanya syarat-syarat tertentu) dan represif (sanksi dan penyelesaiannya) dengan memunculkan risiko tidak dicatatkannya kepemilikan saham. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum Penyelenggara dan Penerbit atas ketiadaan perjanjian pendaftaran efek adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Saran yang diberikyaitu Penerbit diwajibkan untuk menyusun perjanjian tambahan dengan pemodal yang mencakup hak dan kewajibannya, serta transparansi informasi yang jelas dari pihak penyelenggara.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By