Perlindungan Hukum bagi Nelayan Sebagai Akibat Adanya Aktivitas Penambangan Pasir Laut Pada Proyek Reklamasi Makassar New Port (MNP) Sulawesi Selatan
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Pada penelitian mengenai kasus penambangan pasir laut yang terjadi di Pulau Kodingareng,
Makassar, Sulawesi Selatan ini terdapat 3 subjek utama dengan total 15 narasumber untuk
wawancara yang terdiri dari 13 Nelayan, 1 Kepala Direktur Lembaga Bantuan Hukum
Makassar, dan 1 Kepala Divisi Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi
Selatan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum yang
didapatkan bagi nelayan dari akibat adanya aktivitas penambangan pasir laut pada proyek
reklamasi Makassar New Port (MNP) Sulawesi Selatan dan untuk mengetahui penegakan
hukum pidana yang dapat diberikan kepada nelayan selaku korban dari akibat adanya aktivitas
penambangan pasir laut pada proyek reklamasi Makassar New Port (MNP) Sulawesi Selatan.
Penelitian ini dikaji menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan kesimpulan berdasarkan rumusan
masalah yang ada, bahwa perlindungan hukum bagi nelayan Pulau Kodingareng selaku korban
maupun penegakan hukum pidana terhadap aktivitas penambangan pasir laut tidak berjalan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang telah ada, sehingga para
nelayan dan masyarakat Pulau Kodingareng masih merasakan dampak dan kerugian hingga
saat ini.