<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Hukum Waris Patrilineal dalam Adat Batak Pada Masyarakat Perantau di Kota Bekasi Menurut Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Suku Batak dikenal sebagai salah satu suku asli yang ada di Indonesia dan menempati Sebagian wilayah provinsi Sumatera Utara. Satu hal yang menarik di suku batak adalah kedudukan laki-laki di mata adat batak lebih tinggi dibandingkan dengan Perempuan, hal ini berimbas pada bagian waris yang akan diterima nantinya. Selain itu, cirikhas dari penduduk asli suku batak ini adalah sangat suka merantau ke daerah lain demi memperbaiki kualitas hidup yang tidak di dapatkan ketika berada di kampung halaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pembagian harta dari waris patrilineal pada kalangan perantau batak di kota Bekasi dan Sebagai bahan kajian hukum islam tentang penerapannya dalam sistem kewarisan adat patrilineal pada kalangan perantau batak di kota Bekasi. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif serta untuk sumber pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara dengan metode Purposive Sampling, dan dokumentasi kemudian, data yang di dapatkan pada penelitian ini akan dianalisis dengan cara reduksi data, pengumpulan data, penyimpulan atau verifikasi data, dan diakhiri oleh pembuatan Kesimpulan. Hasil daripada penelitian ini adalah para perantau batak di Bekasi masih menggunakan adat batak di daerah Rantau tetapi ada perubahan dalam tatacara pelaksanaannya dan menurut hukum islam adat batak di Bekasi ini sesuai dengan kaidah fiqh Al-Addah Muhakkamah yang bisa menjadikan adat sebagai acuan hukum jika sudah dilakukan secara turun-temurun dan tidak bertentangan dengan hukum islam.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By