Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berbasis Keadilan Sosial
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkonseptualisasikan serta mengimplementasikan prinsip keadilan sosial dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang APBD. Penelitian ini fokus pada tiga rumusan masalah, yakni: (1) Bagaimana konsep keadilan sosial dalam pembentukan Perda tentang APBD? (2) Apakah pembentukan Perda tentang APBD di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya selama lima tahun terakhir telah sesuai dengan konsep keadilan sosial? (3) Bagaimana konstruksi hukum baru penerapan konsep keadilan sosial dalam pembentukan Perda tentang APBD? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan tiga pendekatan, yakni: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan ekonomi politik. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: Pertama, konsep keadilan sosial dalam pembentukan Perda tentang APBD diimplementasikan melalui penerapan prinsip partisipasi dan distribusi. Prinsip partisipasi menghendaki keterlibatan aktif masyarakat pada setiap proses pembentukan dan pengelolaan anggaran, dalam hal ini prinsip partisipasi diwujudkan melalui mekanisme participatory budgeting. Adapun prinsip distribusi menghendaki setiap proses pembentukan Perda tentang APBD dan alokasi anggaran harus didasarkan pada besaran nilai kontribusi dalam perolehan pendapatan daerah dengan mengacu pada pemenuhan terhadap dimensi keadilan sosial. Kedua, pembentukan Perda tentang APBD di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya tidak menerapkan konsep keadilan sosial secara utuh, mengingat prinsip partisipasi tidak dilaksanakan pada setiap tahapan proses pembentukan perda dan distribusi anggaran belum memperhatikan skala prioritas dimensi keadilan sosial. Ketiga, prinsip partisipasi dan distribusi yang dimaksud perlu dicantumkan secara eksplisit pada bab tersendiri dalam peraturan perundang-undangan tentang pembentukan Perda APBD. Selain itu, penambahan kedua prinsip tersebut harus diikuti dengan pengawasan terhadap pelaksanaannya, evaluasi secara berkala, transparansi informasi, dan sanksi administratif yang perlu dijatuhkan kepada daerah yang melakukan penyimpangan terhadap kedua prinsip tersebut.