<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 sebagai Perluasan Penafsiran Pasal 79 Angka 1 KUHP pada Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Sukoharjo)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas dua permasalahan hukum, yaitu bagaimana implementasi penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 terhadap gugurnya penuntutan tindak pidana menggunakan surat palsu karena daluwarsa di Kejaksaan Negeri Sukoharjo, serta bagaimana kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian menggunakan metode sosiologis empiris dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah mengimplementasikan putusan tersebut dengan menghitung daluwarsa penuntutan sejak terpenuhinya tiga unsur kumulatif, yakni pemalsuan diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian nyata, bukan lagi sejak surat palsu dibuat. Penting ditegaskan bahwa putusan ini tidak mengubah Pasal 263 ayat (2) KUHP dari delik formil menjadi delik materiil, melainkan hanya mengubah karakter penghitungan daluwarsa menjadi bersifat materiil. Adapun kendala yang ditemukan meliputi kesulitan teknis menentukan titik awal daluwarsa, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta bertambahnya beban pembuktian bagi Jaksa.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By