Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Polres Kabupaten Kampar Melalui Keadilan Restoratif
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polres Kabupaten Kampar melalui keadilan restoratif, dengan rumusan masalah: (1) Apa faktor yang melatarbelakangi penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polres Kabupaten Kampar melalui keadilan restoratif, (2) Bagaimana implementasi keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polres Kabupaten Kampar. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosio-legel yaitu kombinasi ilmu hukum dengan ilmu sosial serta berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan. Data penelitian dikumpulkan dengan wawancara secara langsung, studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa degan pendekatan secara hukum adat, keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polres Kabupaten Kampar dengan mekanisme pada PERKAPOLRI No. 8 Tahun 2021. Dalam hal ini Niniok Mamak (pemuka adat) memiliki peran penting sebagai faktor yang melatarbelakangi penyelesaian secara keadilan restoratif untuk mencapai kesepakatan perdamaian pihak terkait antara pelaku dan korban. Selanjutnya, pada PERKAPOLRI No. 8 Tahun 2021 seharusnya diatur lebih spesifik terhadap tindak pidana beserta mekanisme dan keterlibatan dari Niniok Mamak (pemuka adat) setempat.