Penegakan Hukum Oleh PPNS Bea Cukai Terhadap Praktik Penyelundupan Iphone Di Wilayah Batam Dan Hambatannya
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai terhadap praktik penyelundupan iPhone di wilayah Batam serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Batam sebagai kawasan perdagangan bebas menjadi jalur strategis masuknya barang elektronik ilegal, termasuk iPhone bekas yang masuk tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, yaitu mengkaji hukum sebagai fenomena sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan PPNS Bea Cukai Batam Seksi Penindakan, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur hukum terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPNS Bea Cukai Batam telah melaksanakan penegakan hukum berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan melalui mekanisme deteksi, penindakan, dan penyidikan. Namun, penegakan hukum masih bersifat reaktif dan belum optimal akibat empat hambatan utama, yaitu keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta budaya hukum yang memberikan proteksi kepada pelaku penyelundupan.