<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembagian Daging Qurban Menurut Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam di Dukuh Jladri, Desa Patukgawemulyo, Kabupaten Kebumen

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kurban merupakan amalan yang dianjurkan dilaksanakan satu kali dalam satu tahun, seperti halnya puasa Arafah. Kurban biasa dilaksanakan pada bulan haji atau idhul adha. Tak terkecuali masyarakat Dukuh Jladri Desa Patukgawemulyo mereka juga melaksanakan kurban pada bulan haji. Pelaksanaan kurban di Dukuh Jladri menjadi fokus penelitian disini adalah bagaimana tata cara pengelolaan pembagian daging kurban di Dukuh Jladri, Desa Patukgawemulyo? dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pembagian daging kurban di Dukuh Jladri, Desa Patukgawemulyo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptis-analitis melalui metode penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan normatif-sosiologis. Data diperoleh dari kepala dukuh, pemilik hewan kurban, kaum, tokoh agama, penerima daging kurban. Teknik wawancara terhadap informan menggunakan metode sampling purposive dengan memilih informan sesuai kriteria yang ditentukan. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan kurban di Dukuh Jladri, Desa Patukgawemulyo, Kabupaten Kebumen dilakukan pada siang hari di rumah shohibul kurban. Pembagian daging kurban akan diawali dengan mengambil bagian tertentu untuk kepala desa, tokoh agama, kaum, sekertaris desa, pamong dan orang yang membantu pelaksanaan kurban. Kemudian daging di potong kecil-kecil untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar. Pemilik hewan kurban dilarang untuk mengambil dan memakan daging kurban. Menurut hukum islam pelaksanaan pembagian daging kurban tersebut belum tepat dengan ketentuan yang telah ditetapkan syara’, terutama oleh Imam Syafi’i.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By