<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Sanksi Pidana Bagi Anggota TNI yang melakukan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Ketantuan sanksi Pidana pada Anggota TNI diatur dalam Hukum Pidana Militer sedangkan korupsi diatur dalam peraturan tersendiri yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal inilah yang menjadi inti penelitian ini terkait ketentuan dan ancaman sanksi pidana serta prosesnya. Fokus penelitian ini pertama ketentuan Hukum dan sanksi pidana bagi Anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian kedua berkaitan dengan mekanisme penjatuhan sanksi pidana bagi anggota TNI dari tahap penyidikan hingga berujung kepada pelaksanaan putusan akhir. Metode penelitian yang digunakan adalah normative yurisdis, dengan pendekatan undang-undang dan literatur didukung dengan Metode Empiris Yurisdis terkait wawancara dan data tambahan. Hasil dari penelitian ini adalah ketentuan yang digunakan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan sanksi berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer. sanksi pidana yang diberikan kepada Anggota TNI berupa pidana penjara pidana denda. Kemudian pidana tambahan berupa pemecatan dan pengembalian kerugian negara. Kemudian mengenai mekanismenya dibagi dua tahapan sebelum pengambilan putusan meliputi tahapan penyidikan serta penyelidikan dan penunutan oleh Oditur Militer ke pengadilan Militer Tinggi. Kemudian tahapan kedua adalah tahapan pengambilan putusan di pengadilan dimulai dari pemeriksaan saksi dan ahli serta barang bukti, tuntutan dan pembelaan oleh terdakwa dan diakhiri pengambilan putusan oleh majelis hakim militer dengan proses musyawarah hakim dan putusan hakim.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By