<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Sengketa Hak Asuh Anak Pasca terjadinya Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Kebumen dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Salah satu kewajiban orangtua pasca terjadinya Pernikahan adalah memelihara, melindungi, mendidik dan mengasuh anak hingga dewasa. Penentuan orang yang mengasuh anak pasca perceraian sangat ditentukan oleh putusan hakim. Adakalanya hak asuh anak diberikan kepada ibu dan adapula hak asuh diberikan kepada ayah seperti putusan perkara nomor 413/Pdt.G2021/Pta Smg (kepada ayah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab perceraian dan dasar pertimbangan hakim menetapkan pengasuh anak, serta bagaimana cara pemenuhan hak asuh anak pasca terjadinya perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan didukung dengan studi pustaka bahan data primer berupa data dari arsip perkara Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, dan bahan data sekunder berupa studi kepustakaan dari skripsi dan jurnal peneliti terdahulu. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedua orang tua anak tersebut bercerai dikarenakan sang ayah tidak ingin untuk tinggal mandiri dan berpisah dari kedua orang tuanya pertimbangan hakim menetapkan pengasuh anak pasca perceraian kepada sang ayah kandung dengan didukung putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 K/Pdt/2001, demi kepentingan terbaik bagi anak maka hakim menetapkan hak asuhnya kepada sang ayah kandung tanpa melarang akses sang ibu kandung untuk bertemu apabila sang ayah kandung menutup akses tersebut maka sang ibu kandung berhak menguggat sang ayah kandung kepada pihak pengadilan sesuai dengan surat edaran mahkamah agung Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By