<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Praktik Eutanasia di Belanda dan Belgia Serta Peluang Indonesia untuk menerapkannya

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Eutanasia atau mercy killing adalah tindakan yang dilakukan atas permintaan pasien dengan penyakit kronis yang tidak dapat disembuhkan untuk mengakhiri penderitaannya. Praktik ini masih menjadi perdebatan hukum, di mana banyak negara menentangnya karena dianggap sebagai bentuk pembunuhan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa baik Belanda maupun Belgia memiliki latar belakang yang hampir sama dalam melegalisasi eutanasia ini, yaitu dipengaruhi oleh prinsip otonomi pasien. Sementara itu, Indonesia masih mengklasifikasikan eutanasia sebagai pembunuhan yang melanggar hukum pidana. Dengan pengaruh unsur hukum, budaya, serta agama di Indonesia, eutanasia memiliki peluang yang kecil untuk diterapkan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By