Evaluasi Penetapan Tarif Angkutan Umum Bus Perkotaan Pasca Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak di Daerah Istimewa Yogyakarta
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Angkutan umum bus perkotaan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu moda transportasi yang sangat populer di masyarakat Yogyakarta. Salah satu permasalahan yang muncul dalam pengelolaan angkutan umum bus perkotaan di DIY adalah tarif yang ditetapkan oleh pemerintah propinsi tidak mampu untuk menutupi biaya operasional kendaraan (BOK) bus perkotaan yang dimiliki operator per bulannya. Tujuan dari penelitian ini adalah menghitung total biaya operasional kendaraan (BOK) untuk dapat menentukan tarif yang selayaknya diberlakukan dalam bus perkotaan jika masih mengacu pada pembayaran langsung dengan sistem tarif seragam (flat fares). Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapatan/setoran yang diterima pemilik angkutan umum bus perkotaan selama satu bulan melalui pendapatan/setoran per harinya serta total biaya operasional kendaraan (BOK) yang harus dikeluarkan oleh pemilik armada angkutan bus perkotaan per bulannya. Data yang diperlukan untuk penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Semua data yang diperlukan ini meliputi jumlah naik turunnya penumpang bus perkotaan, headway, load factor, jumlah armada, jumlah rit per hari, waktu perjalanan, harga suku cadang, harga kendaraan, panjang jalur bus, serta usia kendaraan. Hasil penelitian menunjukkan BOK tertinggi adalah sebesar Rp.1418,75 yaitu pada bus A1 untuk jalur 7. Sedangkan BOK terendah yaitu pada bus AB 2607 E untuk jalur 5 sebesar Rp. 1334,68. sedangkan perhitungan load factor rata - rata berhasil dihitung 28,14 % pada jalur 5 dan 29,48 % pada jalur 7. Menurut hasil penelitian di lapangan untuk perhitungan pendapatan setoran yang diterima pemilik angkutan dalam kurun waktu 1 bulan penelitian sebesar Rp. 2.300.000 s/d Rp. 3.470.000. jika dihitung dari dengan perhitungan BOK maka pemilik angkutan mengalami kerugian. Agar pemilik angkutan dapat menerima keuntungan maka tarif yang seharusnya diberlakukan adalah berkisar antara Rp. 7341 s/d Rp. 8576. Kata kunci : Angkutan Umum, Faktor Muat, Tarif, Biaya Operasional Kendaraan.