Problematika Pendaftaran Akun dan Valuasi Nilai Konten TikTok Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini menganalisis permasalahan pendaftaran akun dan penilaian nilai konten TikTok sebagai jaminan fidusia dalam sudut pandang hukum perdata Indonesia. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa secara yuridis akun TikTok dapat dikategorikan sebagai benda tidak berwujud menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia, namun penerapannya mengalami kendala dalam penilaian nilai ekonomi. Dengan menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini mengungkap dua isu utama: pertama, status akun TikTok sebagai benda tidak berwujud yang memenuhi persyaratan formal sebagai objek jaminan fidusia, namun memiliki karakteristik nilai yang sangat fluktuatif akibat pengaruh algoritma platform, tren masyarakat, dan ketergantungan pada identitas kreator. Kedua, mekanisme penilaian berdasarkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Hak Cipta yang dapat dilaksanakan melalui pendekatan biaya, pasar, atau pendapatan oleh penilai HKI bersertifikat, namun mengalami kendala akibat belum adanya pengaturan teknis yang memadai, tidak tersedianya lembaga penilai HKI khusus, serta tidak likuidnya pasar sekunder untuk pelaksanaan eksekusi jaminan. Studi ini menyimpulkan bahwa diperlukan pengembangan kerangka hukum yang menyeluruh meliputi standar penilaian khusus aset digital, penguatan kelembagaan penilai, dan penyempurnaan mekanisme eksekusi untuk menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan akun media sosial sebagai jaminan fidusia.