<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Wates Yogyakarta

dc.Identifier.NIM18421099
dc.contributor.advisorDzulkifli Hadi Imawan, Lc., M.Kom.I., Ph.D.
dc.contributor.authorM NURUL FADHLAN
dc.date.accessioned2022-12-12T08:18:03Z
dc.date.available2022-12-12T08:18:03Z
dc.date.issued2022-09-19
dc.description.abstractDalam kehidupan berumah tangga tidak selamanya dalam situasi tentram dan damai, tetapi kadang-kadang juga terjadi kesalah pahaman antara satu dengan yang lain, karena sifat manusia yang tak lepas dari hawanafsu yang terkadang seseorang belum bisa ngendalikan emosinalnya yang menimbulan percekcokan antara suami istri. Dalam hal ini Pengadilan merupakan lembaga yang berperan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi, adapun dalam islam di sebut sulh dan mediasi adalah upaya perdamai para pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi , sebagai seorang mediator harus bersifat netral dan tidak memihak ke siapapun karan mediator sebagai penengah bagi mereka, mediator juga menawarkan solusi atau jalan keluar bagi mereka. Adapun tujuan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pratik mediasi dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Wates dan serta untuk mengetahun faktor penyebab berhasil dan tidak berhasil mediasi dalam proses penyelesaian perkara cerai gugat. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan ( Field Reseach) dan di dukung dengan penelitan pustaka (Library rearch). Pendekatan peneliian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan tektik alasisi data deskriptif. Dan sumber data yang di temukan berupa data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian ini menggunakan wawancara dan studi pustaka.Temuan yang di peroleh oleh peneliti dalam dalam hal ini sebagai berikut : pertama pelaksanaan proses mediasi di Pengadilan Agama Wates belum sepenuhnya efektif, hal ini di buktikan dengan data 2 tahun terkahir perkara cerai gugat hanya sepuluh pasangan yang berhasil di mediasi. Yang kedua dari hasil wawancara kepada hakim mediator menjelaskan juga ada bebrapa faktor yang menyebab hal proses mediasi tersebut tidak berhasil yaitu dari pihaknya juga tidak ada itikad baik untuk beramai dan tidak ada ketebukaan perihal masalah rumah tangga para pihak. Dan faktor- faktor kebehasilan mediasi karena pihak menemukan titik temu dari permalah mereka, dan para pihak sudah sepakat untuk berdamai dan faktor dukungan dari keluarga.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/40936
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectMediasien_US
dc.subjectCerai Gugaten_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Wates Yogyakartaen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18421099.pdf
Size:
1.21 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections