<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Urgensi Perlindungan Hukum Terkait Jam Kerja bagi Pekerja Freelance dalam Perjanjian Kerja Digital

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan hukum terkait jam kerja bagi pekerja freelance dalam perjanjian kerja digital. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa urgensi perlindungan hukum terkait jam kerja bagi pekerja freelance dalam perjanjian kerja digital dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terkait jam kerja bagi pekerja freelance dalam perjanjian kerja digital. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah metode hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Urgensi perlindungan hukum terkait jam kerja bagi pekerja freelance dalam perjanjian kerja digital semakin mendesak seiring berkembangnya gig economy dan sistem kerja berbasis platform digital yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Ketiadaan pengaturan khusus mengenai batasan jam kerja, waktu istirahat, kompensasi lembur, serta perlindungan terhadap kontrol algoritma dan klausul kontrak baku menyebabkan pekerja freelance rentan mengalami eksploitasi, overworking, dan ketidakpastian hukum. Kedua, Perlindungan hukum terkait jam kerja bagi pekerja freelance dalam perjanjian kerja digital di Indonesia masih belum optimal karena belum adanya regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur pekerja freelance digital. Fleksibilitas kerja yang menjadi karakter utama gig economy memang memberikan kebebasan bagi pekerja, tetapi di sisi lain juga menimbulkan risiko eksploitasi jam kerja, ketidakpastian hukum, serta lemahnya posisi tawar pekerja terhadap platform digital.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By