Penerapan Digital Forensik dalam Pembuktian Kasus Tindak Pidana Penipuan E-commerce di Kepolisian Resor Kulonprogo
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus tindak pidana penipuan yang terjadi pada e-commerce namun pada proses pembuktian terkadang beberapa bukti elektronik masih sukar untuk diterima dalam proses peradilan pidana, akan tetapi dewasa ini sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya seperti Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana Penerapan Forensik digital dalam Pembuktian Tindak Pidana Penipuan E-Commerce di Kepolisian Resor Kulonprogo? Kedua, Apa Hambatan
Penerapan Forensik Digital dalam Pembuktian Kasus Tindak Pidana Penipuan E- Commerce di Kepolisian Resor Kulonprogo?. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa kedudukan forensik digital dalam pembuktian tindak pidana penipuan e-commerce adalah sebagai alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 KUHAP, adapun terkait barang
bukti, bukan forensik digitalnya yang dijadikan barang bukti melainkan elemen- elemen, benda,barang, atau perangkat-perangkat lunak maupun perangkat keras
yang dipakai dalam pengidentifikasian pada forensik digital tersebut. Meskipun forensik digital tidak bisa dijadikan barang bukti namun bukti-bukti digital yang diidentifikasi melalui forensik digital dapat dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan. Saran yang dapat diajukan yaitu: Perlunya penambahan Pasal-Pasal terkait ketentuan dokumen elektronik dalam KUHAP dan Perlunya peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang menjadi aparat penegak hukum terutama dalam hal pemahaman terkait forensik digital.