PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA : STUDI DI DESA UMBULSARI DAN BANDARSEDAYU KECAMATAN WINDUSARI KABUPATEN MAGELANG
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan hendak mengangkat desa pada posisi subjek yang terhormat dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal lain adalah bahwa pengaturan desa akan menentukan format desa yang tepat sesuai dengan konteks keragaman lokal. Artinya Indonesia juga memberikan perhatian yang khusus kepada desa, selain itu juga pemerintah juga menghormati keberagaman daerah termasuk daerah yang mempunyai masyarakat adat. Sehingga penguatan kemandirian desa melalui Undang-undang tentang desa sebenarnya juga menempatkan desa sebagai subjek pemerintahan dan pembangunan yang betulbetul berangkat dari bawah. Dimana adanya undang-undang tersebut lahirnya kebijakan dana desa yang langsung di transfer secara langsung dari APBN, sehingga adanya dana desa dapat mewujudkan kemandirian keungan desa-desa yang ada. oleh sebab itu dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa tersebut harus dilakukan secara tranasparan dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi dan pengawasan dari masyarakat. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa di desa yang maju? Bagaimana penggunaan dan pertanggunjawaban dana desa di desa yang tertinggal? Bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa yang ideal?. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif-empiris, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan wawancara, perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang meliputi hasil wawancara, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisi adalah bahwa dalam penggunaan dan pertanggunjawaban pengunaan dana desa yang maju sudah cukup baik dan banyak digunakan dalam sektor pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan yang terkecil digunakan untuk operasional pemerintah desa, begitu halnya dengan desa yang tertinggal penggunaan dana desa juga di dominasi oleh infrastruktur, kemudian operasional pemerintah desa dan yang paling kecil dana digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa. Selanjutnya yang paling ideal penggunaan dan pertanggunjawaban dana desa ialah digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat desa dan juga operasional pemerintah desa, serta dari segi pertanggunjawaban perlu diupload juga pertanggunjawabannya di website milik pemerintah daerah sehingga bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.