<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

ASPEK PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Terorisme merupakan tindak pidana yang mengancam nyawa manusia, harta benda dan kedaulatan suatu bangsa serta sering juga menimbulkan korban nyawa dan harta benda yang banyak. Negara Republik Indonesia sebagaimanu diamanutkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 wajib melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya dari setiap ancaman terorisme. Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 merupakan kebijakan Legidatif dalam upaya menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia. Tindak Pidana Terorisme pada saat ini tidak hanya saja dilakukan oleh orang dewasa namun saat ini anak-anak juga sudah mulai terlibat dalam tindakpidana terorisme. Pengumpulan data dilakukan dengan Dengan memperoleh data secara langsung dari subjek penelitian, yaitu dengan menggunakan metode wawancara dan studi pustaka, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif- sosiologis. Yuridis normatif yaitu mengkaitkan tindak pidana terorisme yang dilakukan anak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yuridis Sosiologis adalah penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang menjadi pertimbangan oleh Hakim dalam menjatuhkan sanbi pidan bagi anak pelaku terorisme dun untuk mengetahui dan menganalisa sanbi yang tepat terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku terorisme Hakim atau Jaksa harus mengungkap terlebih dahulu status amk, apakah sebagai korban atau melakukan tindak pidana terorisme atas inisiatif sendiri disinilah tugas hukim atau jaksa dalam menangani kasus terorime anak harus menggali lebih dolam di &lam menentukan bagaimana nantinya menentukan pidana yang tepat di dalam pertimbangan putusan non yuridis untuk anak yang nanti ukan menglusilkan putusan yang terbaik buat anak dengan tujuan mengedepankan kepentingan yang tebaik untuk anak demi masa depan anak

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By