<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta terhadap Pengabulan Permohonan Dispensasi Kawin dalam Perspektif Maqāṣid Syarī’ah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dispensasi kawin merupakan suatu kelonggaran hukum yang diberikan bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan tapi belum memenuhi batas minimal sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang – undang. Dalam mengadili perkara dispensasi, hakim adalah subjek yang paling berpengaruh dalam menghasilkan putusan menerima atau menolak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja pertimbangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam mengadili perkara dispensasi kawin dan bagaimana pandangan hukum Islam (Maqāṣid syarī’ah ), atas putusan hakim tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi Hasil penelitian menunjukan dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin terdapat 5 hal yang dipertimbangkan hakim. Diantaranya adalah pertimbangan hukum, pertimbangan psikologis, fisik, sosiologis dan ekonomi. Pertama, tinjauan Maqāṣid syarī’ah terhadap pertimbangan atau faktor dikabulkan nya permohonan dispensasi ada pada perkara dengan kondisi calon pasutri belum cukup umur, tapi dalam kondisi hamil. Kondisi hamil inilah yang menjadi alasan mendesak yang turut menjadi pertimbangan hakim untuk segera mengabulkan supaya pernikahan bisa segera dilangsungkan. Itu dengan niat menyelamatkan nasab anak yang ada dalam kandungan. Yakni status anak merupakan anak kedua orang tua, bukan hanya dinasabkan kepada ibunya saja. Alasan sesuai dengan kaidah H{ifz\ \ Nasl (Menjaga Keturunan) dalam 5 perkara pokok Maqāṣid syarī’ah . Lalu yang kedua, Tinjauan Maqāṣid syarī’ah terhadap dampak dikabulkan nya permohonan dispensasi kawin memiliki sisi positif dan negative. Sisi posotifnya ada pada nasab anak dalam kandungan menjadi jelas. Sisi negatifnya ada pada keberlangsungan hidup rumah tangga anak yang memiliki implikasi pada banyak hal. Pada ekonomi, dikhawatirkan kondisi ekonomi yang tidak stabil memicu perceraian. Pada pendidikan akan menyebabkan anak – anak putus sekolah. Jika dikaitkan dengan dengan tingkat mashlahah terlebih dahulu mendahulukan pada tingkat dharuriyyat yakni dinyariatkan nya nikah agar menghindari perzinahan. Maka bisa dinilai keputusan hakim sudah sesuai dengan kaidah pokok Maqāṣid syarī’ah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By