<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN RAYA (STUDI KASUS DI WILAYAH SLEMAN)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Upaya keperdataan atau mediasi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sleman pada saat ini lebih menonjol sehingga masyarakat mempunyai anggapan bahwa apabila kasus kecelakaan lalu lintas telah diselesaikan melalui upaya mediasi maka akan menggugurkan ancaman pidanya. Tanggung jawab dari pelaku kecelakaan lalu lintas tersebut dalarn bentuk materiil merupakan bentuk tanggung jawab secara perdata. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis apakah upaya hukum perdata melalui mediasi pada kasus kecelakaan lalu lintas menggugurkan aspek pidana; 2) Untuk menganalisis pelaksanaan tanggung jawab perdata pelaku terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka, dokumentasi dan wawancara. Narasumber dalam penelitian ini adalah Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman, Pelaku kecelakaan lalu lintas di wilayah Sleman dan Korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Sleman. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Di wilayah hukum Polres Sleman terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian secara materiil dan tidak menimbulkan korban jiwa dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan. Upaya mediasi pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut tidak menggugurkan aspek pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2) Pelaksanaan tanggung jawab perdata pelaku terhadap korban kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan memberikan ganti kerugian materiil kepada korban untuk mengganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Ganti kerugian tersebut berupa sejumlah uang untuk biaya berobat apabila mengalami luka dan biaya perbaikan kendaraan bermotor apabila terjadi kerusakan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dituangkan dalam Surat Pemyataan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By