<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Seller di Aplikasi Shopee yang Akunnya Diblokir Sepihak Oleh PT Shopee

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Jual beli melalui aplikasi Shopee dalam praktiknya mengalami permasalahan yakni akun seller diblokir secara sepihak oleh Shopee, dilakukan tanpa sepengatahuan dari seller dan tidak ada pemberitahuan mengenai kesalahan seller, yang berakibat merugikan seller. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana perlindungan hukum bagi seller di aplikasi Shopee yang akunnya diblokir sepihak oleh PT Shopee? kedua, apakah tindakan pemblokiran sepihak oleh PT Shopee terhadap pelaku usaha (seller) dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum? Metode penelitiannya adalah penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapat dengan studi kepustakaan dan dianalisa dengan deskripsi kualitatif. Hasil temuan penelitian adalah pertama, perlindungan hukum bagi seller di aplikasi Shopee yang akunnya diblokir sepihak oleh PT Shopee adalah dengan adanya perlindungan hukum preventif yakni adanya pengaturan bahwa pelaksanaan perjanjian harus didasarkan itikad baik, kepatutan, dan kehati-hatian. Sedangkan perlindungan hukum represif dengan adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh pelaku usaha. Kedua, tindakan pemblokiran sepihak oleh PT Shopee terhadap penjual (seller) dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, serta adanya kerugian.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By