<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konsep Perkawinan dan Pembentukan Keluarga Sakinah dalam Masyarakat Adat Dayak Perpektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kalimantan Tengah, Palangka Raya)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkawinan merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam kehidupan demi keseimbangan alam semesta. Negara Indonesia memiliki banyak sekali suku-suku Adat yang hal tersebut tidak dapat di hindarkan bagi masyarakat yang lahir dalam tanah Adat, begitu juga ketika melangsungkan perkawinan, sebagian besar masyarakat di Indonesia melangsungkan perkawinan sesuai dengan aturan Adat setempat. Salah satu contoh perkawinan adat yang ada di Indonesia adalah Perkawinan Adat Dayak Ngaju yang hal itu menjadi kewajiban bagi masyarakat Adat tanpa mengenal apapun Agama nya. Tetapi fakta di lapangan terdapat banyaknya prosesi pernikahan Adat Dayak Ngaju yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Maka dari itu Penelitian ini diajukan untuk mengetahui bagaimana Masyarakat Muslim Dayak Ngaju ketika ingin melakukan Perkawinan secara Adat dan bagaimana pembentukan keluarga Sakinah dalam masyarakat Adat tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) yang sifatnya kualitatif dengan mengambil studi kasus di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Data yang diperoleh menggunakan metode wawancara sebagai data primer dengan beberapa narasumber. Hasil dari penelitian ini terdapat fakta jika masyarakat Muslim yang ingin melakukan perkawinan Adat tetap melakukan proses-proses upacara sesuai dengan aturan Adat Dayak Ngaju, hanya saja dalam melakukan proses-proses upacara Adat tersebut masyarakat Muslim memodifikasi setiap prosesi upacara adat yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam dan setiap proses tersebut dipercayai sebagai pembentukan keluarga yang harmonis. Dengan adanya modifikasi yang dilakukan, masyarakat Muslim Dayak Ngaju tetap dianggap telah melakukan prosesi upacara perkawinan secara Adat Dayak Ngaju.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By