PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH POLRES SLEMAN TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA YANG MELAKUKAN KEJAHATAN MENGGUNAKAN NARKOTIKA KEMBALI SAAT PROSES REHABILITASI
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana oleh Polres Sleman terhadap pengguna Narkotika yang mengulangi kejahatan menggunakan Narkotika pada saat proses rehabilitasi. Rumusan masalah yang diajukan adalah: bagaimana praktik rehabilitasi di Sleman? Apa yang menyebabkan orang yang sedang dalam masa rehabilitasi melakukan kejahatan kembali menggunakan narkotika saat proses rehabilitasi? Bagaimana proses penegakan hukum terhadap pengguna narkotika yang melakukan kejahatan kembali menggunakan narkotika kembali saat proses rehabilitasi? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu dilakukan dengan cara wawancara kepada narasumber dan data yang diperoleh langsung dilapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara yaitu dengan wawancara lansung terhadap narasumber yang berkaitan dengan kasus tersebut yaitu,staf rumah sakit yang menangani perihal rehabilitasi, pengguna narkotika yang mengulangi menggunakan narkotika saat proses rehabilitasi, dan penyidik kepolisian yang menangani kasus narkotika tersebut. Berdasarkan penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa proses penegakan hukum terhadap pengguna narkotika yang mengulangi kejahatan menggunakan narkotika saat proses rehabilitasi dilakukan sama dengan proses penegakan hukum kasus narkotika pada umumnya. Kasus tersebut juga tidak dapat dikenakan pemberatan karena proses rehabilitasi dalam kasus ini bukan merupakan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.