<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Problematika Kepastian Hukum pada Pendaftaran Tanah di Kabupaten Indragiri Hilir

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah; pertama, untuk menganalisis keabsahan akta notaris dan sertifikat tanah sebagai dasar Pendaftaran tanah yang berkepastian hukum di Kabupaten Indragiri Hilir. Kedua, untuk menganalisis Badan Pertanahan Nasional dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam upaya melaksanakan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Indragiri Hilir. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini; 1) Bagaimanakah keabsahan sertifikat tanah dan akta yang dibuat oleh notaris yang diterbitkan kedua kali pada obyek yang sama di Kabupaten Indragiri Hilir? 2) Bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran tanah yang berkepastian hukum dilakukan di Kabupaten Indragiri Hilir?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mana mengkaji norma dengan menggunakan studi pustaka berdasarkan data sekunder. Pendekatan yang diguakan dalam penelitian ini adalah statue approach dan case approach. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka yang kemudian data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini; pertama, kedudukan dan keabsahan dari SKGR dan Sertifikat Hak Milik berada pada keputusan dan pertimbangan hakim. Pembuktian ada di pengadilan pada keyakinan hakim berdasarkan bukti lain yang disampaikan pada saat persidangan. Kedua, pelaksanaan pendaftaran tanah yang berkepastian hukum oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga telah memberikan kepastian hukum. Saran yang diberikan adalah diadakannya penyuluhan maupun sosialisasi lebih sering terkait SKRG bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa SKGR hanyalah bukti penguasaan fisik bukan administrasi. Selain itu, adanya konfirmasi ulang terkait catatan SKGR antara kelurahan maupun kecamatan dengan Kantor Pertanahan untuk menghindari adanya tumpang tindih pada saat akan dilakukan proses pendaftaran tanah.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By