<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KONSTRUKSI NORMA PENCEMARAN NAMA BAIK PADA PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DALAM PERSPEKTIF HAM

dc.contributor.advisorAnang Zubaidy, SH., M.Hum
dc.contributor.authorWardhana,Arief Pramudya
dc.date.accessioned2018-08-29T16:03:20Z
dc.date.available2018-08-29T16:03:20Z
dc.date.issued2018-08-13
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui Konstruksi Norma Pencemaran Nama Baik Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif HAM. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana konstruksi Norma Pencemaran nama baik Norma Pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ditinjau dari kebebasan mengemukakan pendapat? Apa saja implikasi adanya Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dalam perspektif HAM? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian yuridis normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan wawancara dan studi pustaka. Analisa dilakukan dengan pendekatan yuridis dan konseptual.Hasil studi ini menunjukkan Konstruksi yang terdapat dalam UU ITE hasil revisi merupakan penjabaran dari ketentuan Hak Asasi manusia di dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 dimana Hak Asasi Manusia dilindungi oleh negara namun hak asasi manusia bukan tanpa batas melainkan dimungkinkan untuk dibatasi sejauh pembatasan itu ditetapkan dengan undang-undang. Implikasi yuridis dari revisi UU ITE ini adalah tidak ada lagi tersangka pencemaran nama baik yang akan ditahan. Walaupun demikian tetap ada resiko pengguna internet dikenakan delik pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik.Penelitian ini merekomendasikan agar perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengingat masyarakat di Indonesia belum sepenuhnya memahami isi pasal tersebut dan belum sepenuhnya memahami etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di dunia maya.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/10188
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectInterneten_US
dc.titleKONSTRUKSI NORMA PENCEMARAN NAMA BAIK PADA PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DALAM PERSPEKTIF HAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
13410474.pdf
Size:
5.31 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
13410474_BAB 1.pdf
Size:
1.92 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
13410474_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Size:
645.57 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections