<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Kriminologi dan Penegakan Hukum PidanaTerhadap Kasus Tindak Pidana Usaha Hiburan Diskotik,Kelab Malam, Public House, dan Penataan Hiburan Karaoke Di Kabupaten Kudus

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan maraknya tempat hiburan malam di Kabupaten Kudus. Dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi tindak pidana penataan hiburan malam di Kabupaten Kudus. Serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi penataan hiburan malam di Kabupaten Kudus. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kudus dengan memilih tempat penelitian di Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus untuk memperoleh data, lalu data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan membandingkan data yang ada dan keadaan nyata tentang faktor-faktor yang menyebabkan maraknya tindak pidana melakukan kegiatan usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke keras dan upaya- upaya yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi tindak pidana tindak pidana melakukan kegiatan usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke di Kabupaten Kudus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab maraknya tindak pidana melakukan kegiatan usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB,

18 dan Penataan Hiburan Karaoke di Kabupaten Kudus yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan dan budaya. Selanjutnya yang menjadi upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi tindak pidana melakukan kegiatan usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke yaitu 1 Upaya preventif yaitu dengan memperketat pengawasan dengan cara melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang rawan dijadikan untuk melakukan kegiatan usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Hiburan Karaoke dan melakukan penyuluhan tentang larangan untuk menjual belikan minuman keras di wilayah Kabupaten Kudus. 2 upaya represif yaitu melakukan penindakan secara tegas, penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Hiburan Karaoke di Kabupaten Kudus. Serta sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menjadi ancaman bagi orang yang hendak melakukan hal serupa agar dapat mengurungkan niatnya. Kata Kunci : Kriminologi, Hiburan Malam, di Kabupaten Kudus.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By