<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Hewan (Bestiality) Menurut Hukum Indonesia dan Singapura

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Rumusan unsur perbuatan melakukan hubungan seksual (bestiality) dalam Pasal 337 ayat (1) KUHP Nasional yang termuat dalam delik Penganiayaan Hewan masih menyisakan persoalan mengenai apa-apa saja yang termasuk bentuk-bentuk berhubungan seksual dengan hewan, karena rumusannya yang umum. Dua permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah rumusan pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap hewan (bestiality) dalam Pasal 337 KUHP Nasional telah memenuhi prinsip Lex Certa? dan (2) Bagaimana persamaan dan perbedaan pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap hewan (bestiality) menurut hukum Indonesia dan Singapura?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, rumusan pengaturan bestiality belum memenuhi prinsip Lex Certa. Kedua, perbandingan dengan Section 377B Penal Code Singapura menunjukkan persamaan pada tujuan pengkriminalisasian bestiality, penggunaan unsur subjek hukum dan unsur kesalahan, sedangkan perbedaannya terletak pada sistematika lingkup delik, rumusan unsur perbuatan, ancaman pidana, pembelaan terpaksa, serta pengaturan tambahan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By